bacasaja.info Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Kendari dibekuk Sat Resnarkoba Polres Kendari karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari Hasil penangkapan turut diamankan barang Bukti diduga sabu seberat 9,45 gram.
IRT tersebut berinisial SH alias H (44) dibekuk di sebuah toko kelontong miliknya yang berlamatkan di Jln RRI lama, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (08/06) lalu.
Kabag Ops Polres Kendari, AKP Samuel Simanjuntak penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah sanua kendari.
“Berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim dan berhasil mengetahui identitas target,” ungkap Samuel pada Senin (14/06).
Setelah diketahui keberadaan target, polisi lalu bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Hasilnya polisi menemukan dompet milik target yang berisikan 6 sachet plastik bening yang didalamnya diduga sabu.
“Ditemukan juga 1 buah tempat Handbody pemutih warna pink yang berisikan 8 sachet diduga sabu,” lanjut Samuel.
Berdasarkan pengakuan SH alias H, barang haram itu ia dapatkan dari seseorang yang mengantarkan langsung sabu itu ke kediamannya.
“Setelah diantarkan, H langsung kehilangan kontak dengan orang tersebut,” tegas Samuel.
Kemudian tim membawa SH alias H ke Mako Polres Kendari guna dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
The post Polisi Kendari Bekuk IRT Karena Kedapatan Narkotika Jenis Sabu Seberat 9,45 Gram appeared first on BACA SAJA ONLINE.
0 Comments