Ad Code

Responsive Advertisement

Polresta Tangerang Bersama 3 Pilar Lakukan Patroli Skala Besar PPKM Darurat, Bagi Pelanggar Prokes SIM dan KTP Akan di Tahan

bacasaja.info Tiada henti hentinya Tim gabungan dari Polresta Tangerang Polda Banten, Kodim 0510 Tigaraksa, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang menggelar Patroli Skala Besar dalam rangka penegakkan PPKM Darurat, Jumat (9/7/2021) malam. Patroli difokuskan di wilayah Kecamatan Pasar Kemis.

Patroli Skala Besar dipimpin Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. Turut hadir Dandim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar dan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Fahrurozi.

“Sasaran operasi adalah para pedagang dan masyarakat yang masih beraktivitas lebih dari pukul 20.00 WIN dan tidak mematuhi protokol kesehatan,” kata Wahyu.

Dikatakan Wahyu, dalam kegiatan itu petugas juga menyosialisasikan PPKM Darurat sekaligus melakukan penindakan atas pelanggaran. Adapun sanksi yang diberikan kepada para pelanggar adalah dengan menahan surat izin mengemudi (SIM) pelanggar.

“Ada 11 pelanggar yang terdiri dari para pedagang yang melanggar protokol kesehatan dan pelanggaran PPKM Darurat. Sanksi yang diberikan adalah dengan menahan SIM para pelanggar,”ujar Wahyu.

Wahyu menerangkan, Patroli Skala Besar dimulai dengan Apel gabungan Operasi Yustisi dan Patroli Skala Besar di Mako Polsek Pasar Kemis. Sasaran kegiatan adalah masyarakat dan pedagang yang masih beraktivitas di atas jam operasional yang sudah ditentukan. Kegiatan itu untuk memberi teguran dan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Tim kemudian bergerak di Pertigaan Picung. Di lokasi ini, petugas memberikan tindakan tegas dengan menahan SIM kepada pedagang dan warga yang melanggar PPKM Darurat. Kemudian dilanjutkan di Jalan Raya Puri. Tindakan sama yakni menahan SIM dilakukan kepada pelanggar PPKM Darurat.

“Tindakan tegas dengan menahan SIM pelanggar PPKM Darurat juga dilakukan di Jalan Raya Pasar Kemis-Rajeg dan di sekitaran Jalan Raya Pasarkemis-Cikupa,” terang Wahyu.

Wahyu menjelaskan, tim yang diterjunkan terdiri dari gabungan Polresta Tangerang dan Polsek pasar Kemis sebanyak 46 personel, anggota Koramil 11 Pasar Kemis sebanyak 6 personel, dan petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang sebanyak 17 personel.

Wahyu mengimbau masyarakat termasuk para pedagang untuk mematuhi aturan PPKM Darurat yakni menghentikan aktivitas kegiatan sesuai batas jam operasional. Apabila melanggar, kata Wahyu, petugas akan memberikan tindakan tegas.

“Ini demi kebaikan bersama. Maka mari disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan mematuhi aturan PPKM  Darurat,” tandasnya.

The post Polresta Tangerang Bersama 3 Pilar Lakukan Patroli Skala Besar PPKM Darurat, Bagi Pelanggar Prokes SIM dan KTP Akan di Tahan appeared first on BACA SAJA ONLINE.



https://ift.tt/3k1pRIq from BACA SAJA ONLINE https://ift.tt/3yHW3VA
via BacaSaja

Post a Comment

0 Comments

Close Menu