bacasaja.info Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten menggerebek sebuah apotek di Perum Citra Raya, Ruko Blosom, Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Minggu (4/7/2021). Apotek itu digrebek lantaran diduga menjual obat-obatan dengan harga tinggi dan tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
“Petugas kemudian mengamankan seorang tersangka yaitu seorang pria berinisial FM berusia 42 tahun selaku pengelola apotek,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis,(8/7/2021).
Wahyu menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di apotek itu kerap terjadi transaksi obat-obatan dengan harga tinggi. Selain itu, apotek itu juga melayani transaksi obat-obatan tanpa dilengkapi resep dokter.
Dikatakan Wahyu, dari hasil pemeriksaan, diketahui apotek itu menjual obat jenis atau merek Oseltamivir dan Azithromycin tanpa resep dari dokter seharga Rp 700 ribu. Oseltamivir adalah obat yang harus melalui proses metabolisme untuk menjadi bentuk aktif di dalam tubuh manusia. Bentuk aktif dari obat ini adalah oseltamivir karboksilat. Obat ini sebelumnya digunakan untuk mengobati influenza A dan B. Belakangan, obat ini juga disebut-sebut digunakan untuk orang yang terpapar Covid-19.
“Namun tentu harus atas petunjuk dokter dan harga jual harus sesuai aturan,” kata Wahyu.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan obat-obatan jenis atau merek Oseltamivir dan Azithromycin dan nota penjualan obat. Tersangka dijerat Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Wahyu mengingatkan agar siapa pun tidak menimbun, memainkan harga, atau menjual obat-obatan tanpa prosedur aturan yang berlaku. Wahyu menegaskan, akan memberikan tindakan tegas apabila terjadi penyalahgunaan terkait obat-obatan yang saat ini sangat dibutuhk an masyarakat.
The post Akibat Jual Obat Tanpa Resep Dokter, Apotek Murah Farma Digrebek Polresta Tangerang appeared first on BACA SAJA ONLINE.
0 Comments