bacasaja.info Beberapa
Seorang oknum polisi berinisial Briptu II diduga memperkosa remaja wanita berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara beberapa waktu lalu.
Kejadian tersebut diceritakan melalui sebuah potongan pemberitaan media massa yang diunggah oleh akun twitter @toety_ariela pada Selasa (22/6) kemarin. Dalam unggahan tersebut turut disertakan desakan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono membenarkan peristiwa yang dilakukan oleh oknum di Korps Bhayangkara tersebut. Menurutnya, kasus itu tengah diselidiki lebih lanjut.
“Kasus itu sudah seminggu yang lalu. Propam (bidang Profesi dan Pengamanan) Polda sedang lakukan penyelidikan,” kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6).
Dalam kronologi yang terpapar di media sosial, dijelaskan bahwa korban tengah berkunjung ke Sidangoli bersama teman-temannya pekan lalu. Mereka pun hendak menginap karena pulang larut sekitar pukul 01.00 WIT.
Tanpa alasan jelas, keduanya dibawa oleh oknum polisi tersebut ke Mapolsek menggunakan mobil patroli. Korban, sempat diperiksa di ruangan yang terpisah.
Kemudian, para korban dituduh kabur dari orang tua. Hanya saja, korban menepis tuduhan tersebut dan mengaku telah dapat izin dari masing-masing orang tua.
Selama pemeriksaan, teman korban keluar dari ruangan tersebut. Hanya saja, ruangan kemudian terkunci dengan keadaan korban di dalam bersama dengan Briptu II yang tengah memeriksa.
Beberapa saat kemudian, korban keluar dari ruangan sambil menangis dan mengaku telah diperkosa oleh pelaku. Menurutnya, Briptu II mengancam akan memasukkan korban ke penjara jika tak melayani dirinya.
Korban yang menceritakan pengalaman pilu kepada temannya itu sempat ditegur oleh Briptu II dengan kata-kata kasar. Hingga pagi hari bahkan, mereka tak dapat keluar dari Polsek dan sempat dijebloskan ke sel tahanan.
The post Setelah Layani Aksi Bejat Briptu II, Korban Sempat di Jebloskan ke Sel Tahanan appeared first on BACA SAJA ONLINE.
0 Comments