bacasaja.info Strategi Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti 63,84 gram sabu.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pelaku diketahui bernama Radhit Ragil (19) tahun, dia ditangkap karena terlibat dalam jaringa kasus narkoba.
“Pelaku kita tangkap di kamar kosnya depan Hotel Athaya Kendari pada Senin (31/5/2021) sekitar pukul 10.30 Wita,” ujar Didik kepada metrokendari.id Selasa (8/6/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat 63,84 gram di kamar pelaku.
“Menurut keterangan pelaku, dia merupakan jaringan Lapas Kendari yang mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel. Pengakuannya, baru 2 kali mengedarkan sabu di Kendari,” kata Didik.
Dari hasil interogasi Polisi, lanjut Didik, pelaku mengaku terbujuk dengan upah yang dijanjikan oleh seorang bandar narkoba. Sehingga dia nekat ikut terlibat sebagai pengedar sabu.
“Ada bandar yang upah dia sehingga terbujuk dengan upah itu. Saat ini kasus tersebut sedang kita kembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus narkoba,” jelas Didik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku telah secara resmi jadi tersangka dan diamankan sel tahanan Polres Kendari.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 UU RI nomor 35 thun 2009 dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara,” tegas Didik.
The post Polisi Kendari Kembali Berhasil Ringkus Pengedar Sabu Sebanyak 63,84 Gram appeared first on BACA SAJA ONLINE.
0 Comments