bacasaja.info Pemakaian sepeda motor makin diperketat. Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor akan dibagi tiga kategori.
Rinciannya: SIM C, C1, dan C2. Pembagiannya berdasarkan cubical centimeter (CC) piston sepeda motor. Nantinya, SIM C biasa hanya berlaku sampai 250 CC.
SIM C1 dikategorikan 250 CC sampai 500 CC dan SIM C2 berlaku bagi kendaraan 500 CC ke atas. “Jadi kedepan tidak bisa lagi pakai sepeda motor sembarangan,” kata Kasubdit Regident Polda Sulsel, AKBP Muh Yusuf Usman, pekan lalu.
Untuk memperoleh SIM C1, pengemudi minimal harus memiliki SIM C berlaku 1 tahun. Begitupun untuk memiliki C2, pengguna harus 1 tahun memegang SIM C1.
Tujuan pembagian ini sebagai penilaian kepada pengendara. Akan ada sistem credit point yang mengatur setiap pelanggar akan tercatat untuk setiap pelanggaran.
“Jadi mulai kategori ringan, sedang dan berat. Di situ ada poin pengurangan,” katanya. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian No 5 tahun 2021. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
Aturan lengkapnya, juga masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. “Khususnya sarana pendukungnya,” tambah M Yusuf.
Pengamat Transportasi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Lambang Basri menilai aturan ini tidak begitu signifikan. Pasalnya, ini hanya mengontrol penggunaan sepeda motor dengan cepat.
The post Pemotor Wajib Punya SIM C Tiga Jenis dan Menyesuaikan Jenis Motor appeared first on BACA SAJA ONLINE.
0 Comments