bacasaja.info Berbagai macam cara ketika jajaran Polresta Tangerang Polda Banten melakukan aksi penangkapan sebanyak 25 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba selama sebulan di bulan Maret 2021, Diringkus berdasarkan 18 laporan kepolisian.
Dua puluh lima tersangka yang kini meringkuk di Polresta Tangerang Polda Banten adalah IS, NA, AS, MA, FH, EGI, EJI, SY, MN, ZK, PA, HA, LH, AS, KA, MH, NA, SA, AN, RM, HE dan DM. Semua tersangka berjenis kelamin laki-laki.
“Adapun barang bukti yang kami amankan adalah narkotika jenis sabu seberat total 20,5 gram, ganja seberat 67 gram, pil ekstasi sebanyak 1.870 butir, obat keras daftar G jenis tramadol sebanyak 1.164 butir, dan jenis excimer sebanyak 1.931 butir,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro pada konferensi pers di Polresta Tangerang, Rabu (31/3/2021).
Dari barang bukti yang diamankan, terdapat diantaranya barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah cukup banyak. Pil ekstasi itu didapat dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Mekar Sari 2, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/3/2021) lalu.
Rumah kontrakan itu, oleh tersangka EGI, EJI, SY, dan MN dijadikan sebagai home industri pembuatan ekstasi. Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan 9 jenis obat-obatan diduga ekstasi dengan total 1.870 butir dan beberapa bahan yang diduga merupakan bahan baku membuat ekstasi.
Wahyu menjelaskan, pengerebekan berawal dari kecurigaan polisi dengan kendaraan roda empat jenis sedan yang diparkir tidak jauh dari rumah yang digerebek. Saat didekati, 2 orang yang berada di dalam mobil yakni tersangka RA dan MNK membuang 2 bungkus plastik yang ternyata berisi 200 butir ekstasi.
“Dari home industri ekstasi itu kami juga mengamankan alat pembuat (Prekursor), timbangan, alkohol, dan bahan serta perangkat lain yang patut diduga untuk membuat ekstasi,” terang Wahyu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan, para tersangka kedapatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk jual, membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika.
“Saat ini para tersangka dan kasusnya masih terus dikembangkan,” tutur Wahyu.
Beberapa tersangka juga kedapatan mengedarkan obat keras daftar G jenis tramadol dan excimer yang berbahaya tanpa memiliki izin edar. Kata Wahyu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 ayat (1) UU Nomir 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara.
Selain dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, beberapa tersangka juga dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,”Ancaman hukumannya 10 sampai 15 tahun penjara,” tandas Wahyu.
The post Selama Sebulan Jajaran Polresta Tangerang Berhasil Ringkus 25 Orang Penyalahguna Narkoba dan Ribuan Butir Ekstasi appeared first on BACA SAJA ONLINE.
0 Comments