Bacasaja.info — Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap berhasil meringkus sindikat penipuan dengan modus jual beli mobil bekas melalui akun Facebook.
Tiga pelaku beserta 13 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari berbagai bank diamankan polisi di kota Samarinda, Sabtu, 27 Maret 2021, sekitar pukul 12.00 wita.
Pelaku tersebut yakni lelaki Sada Subrata (37), Hendra (37), dan Jemmy (36). Salah satunya merupakan warga Kabupaten Wajo yang tinggal di Samarinda.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, pelaku berhasil diamankan atas bantuan tim Jatanras Polda Kaltim dan tim Jatanras Polresta Samarinda.
Penangkapan sindikat penipuan online itu berawal saat korban melihat akun Facebook pelaku yang ingin menjual mobil Toyota Avanza.
Karena berminat membeli mobil tersebut. Korban menghubungi nomor yang ada di akun tersebut sebagai perantara jual beli mobil.
“Setelah sepakat harga, korban langsung mengirimkan uang sebesar Rp115 juta kepada pelaku selaku perantara, namun belakang uang tersebut tidak sampai kepada penjual mobil,” kaya AKP Benny Pornika.
Sementara, dari hasil introgasi pelaku menerangkan bahwa benar dirinya telah melakukan penipuan dengan modus perantara jual beli mobil dari beberapa korban.
The post Lakukan Penipuan Online di Sidrap, Polisi Tangkap Pelaku di Samarinda appeared first on BACA SAJA ONLINE.
0 Comments