Ad Code

Responsive Advertisement

Cara Laporan SPT Pajak Online

BACA SAJA – Siapa disini yang belum tahu kalau bayar pajak sudah bisa online ?

Masa pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hampir berakhir. Rutinitas tahunan ini dilakukan untuk melaporkan pendapatan dan pajak yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak.



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pelaporan merupakan kewajiban para Wajib Pajak.

Masa pengisian SPT untuk WP OP jatuh pada 31 Maret 2021.

Pelaporan SPT dapat dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau via online. Lamanya pemanggilan antrean di KPP sering menjadi alasan para pelapor menunda menyetor kewajiban pajak.

Padahal kelalaian seperti telat lapor dapat berakibat penjatuhan sanksi seperti denda atau pidana. Pelaporan via online dapat menjadi pilihan sebab selain praktis pelaporan online juga bebas dari ongkos.

Berikut langkah pelaporan SPT WP OP via Online:

1. Buka perambah dan kunjungi laman resmi Ditjen Pajak di https://ift.tt/1LFlPui
2. Isi NPWP, Password EFIN, dan kode keamanan pada kolom yang tersedia
3. Setelah berhasil log in, Anda akan masuk ke dalam halaman awal atau utama yang menampilkan profil biodata pada kolom sebelah kiri dan terdapat pilihan pengisian SPT berupa e-filing dan e-form
4. Pilih salah satu yang menurut Anda lebih ringkas
5. Jika memilih e-filing maka pastikan jaringan internet anda stabil selama pengisian data dilakukan untuk kemudian dikirimkan ke server DJP
6. Sementara jika memilih e-Form, pengisian dapat dilakukan secara offline atau tanpa koneksi internet, anda akan diminta mengunduh formulir tersebut
7. Jika memilih e-filing, klik atau ketuk tombol ‘Buat SPT’ yang berada di bagian kanan atas pada layar komputer. Jawab semua pertanyaan yang tersedia dengan benar dan sejujurnya.

8. Jenis formulir secara otomatis terpilih berdasarkan jawaban Anda.
9. Formulir 1770 S akan didapatkan jika penghasilan di atas Rp 60juta setahun dan formulir 1770 SS anda dapatkan jika penghasilan kurang dari Rp60 juta setahun
10. Ikuti panduan cara mengisi SPT 1770 SS dari laman resmi Ditjen PajakTutorial Pengisian SPT 1770 SS e-Filing
11. Dan panduan untuk pengisian SPT 1770 STutorial Pengisian SPT 1770 S e-Filing
12. Bagi anda yang memilih e-Form berikut link panduannya Tutorial Pengisian SPT 1770 S e-Form

Setelah selesai mengikuti panduan langkah dari video tutorial di atas, Anda akan menemukan tombol verifikasi.

Cek email pribadi anda untuk mendapatkan tautan verifikasi berupa kode angka dari Ditjen Pajak. Salin atau ketik nomor tersebut pada kolom verifikasi lalu klik ‘Kirim SPT’.

Demikian cara mengisi SPT untuk Karyawan dan PNS yang dapat dicoba. Jika dalam pengisian menemui kebingungan, dapat menghubungi layanan telepon Kring Pajak di nomor 1 500 200 atau mengunjungi laman www.pajak.go.id.

The post Cara Laporan SPT Pajak Online appeared first on BACA SAJA ONLINE.



https://ift.tt/2PG2GX4 from BACA SAJA ONLINE https://ift.tt/3cxgIDu
via BacaSaja

Post a Comment

0 Comments

Close Menu