Perempuan berinisial
VE itu ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran
berita bohong atau hoax
mengenai omnibus law UU Cipta Kerja.
“Dengan adanya
hoax yang
beredar kemudian dari tim dari Cyber Crime
Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi dan tim ya akhirnya melakukan pelacakan, melakukan penyelidikan akhirnya
menemukan, oh ternyata
hoax ini ada yang ng-upload, jadi setelah kita cek adalah berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makassar, lokasinya,” ujar
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo
Argo Yuwono dalam
konferensi pers di kantornya, Jumat (9/10/2020).
“Dan kita
menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya
@videlyae,” ucap Argo.
“Seorang perempuan ini berinisial VE, itu umurnya 36 tahun warga di Kota
Makassar, jadi setelah kita lakukan penangkapan di sana kita bawa ke Jakarta,
kemudian kita lakukan pemeriksaan”.
“Jadi dari hasil
pemeriksaan, memang benar yang bersangkutan melakukan postingan, menyiarkan berita bohong di akun Twitternya yang menyebabkan ada keonaran di sana itu,” imbuh Argo.
VE pun dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuk VE maksimal 10 tahun penjara, Tandasnya.
https://ift.tt/eA8V8J
from Halo Dunia https://ift.tt/3iGOc29
via
IFTTT
0 Comments