Ad Code

Responsive Advertisement

Presiden Jokowi bentuk Komite Kebijakan untuk tangani Covid-19

Presiden Joko Widodo akan membuat komite kebijakan untuk menangani pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Hal itu dilakukan setelah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite tersebut bertugas mengkoordinir kebijakan terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga:Pertemuan Jokowi Achmad Purnomo Tak Bahas Pencalonan Wali Kota Solo

“Presiden memberi tugas kepada komite kebijakan dan di situ dibuat satu tim untuk mengendalikan terkiat dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat dengan presiden, Senin (20/7).

Menko Perekonomian akan menjadi ketua dalam tim kebijakan tersebut. Tim ini juga menyertakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Selain itu, ada pula Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan. Nantinya selain Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ada saat ini, akan dibuat pula satuan tugas untuk pemulihan ekonomi.

Menteri BUMN akan menjadi pelaksana dalam mengoordinasikan kedua satuan tugas tersebut. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 masih diketuai oleh Kepala BNPB Doni Monardo.

“Ketua satgas Covid-19 tetap dipegang Pak Doni, dan Satgas Perekonomian dipegang Pak Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin,” terang Airlangga.

Baca Juga:Sekarang, BIN Langsung di Bawah Komando Presiden Jokowi

Salah satu alasan dibentuknya satuan tugas terkait pemulihan ekonomi adalah lamanya kemungkinan pandemi Covid-19 berakhir. Oleh karena itu tim bertugas merencanakan dan mengeksekusi program agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan.

“Dalam arti keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi maksimal,” pungkas Airlangga.

https://ift.tt/eA8V8J

from Halo Dunia https://ift.tt/3jRrogV
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu