Ad Code

Responsive Advertisement

Kinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Promosikan Jasa lewat Web dan Medsos

Halodunia.net – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap bahwa klinik aborsi ilegal yang baru saja digerebek polisi, diketahui memanfaatkan jaringan online untuk mempromosikan jasanya.
Mereka menggunakan situs web klinikaborsiresmi.com dan media sosial (medsos) untuk menarik calon pasien aborsi.

“Bagaimana cara mereka menarik pasien? Itu melalui website yang ada. Kemudian di media sosial dengan menawarkan siapa yang ingin aborsi,” ujar Yusri saat rilis yang disiarkan secara daring, Rabu (23/9/2020).Polisi, kata Yusri, akan berkoordinasi dengan Kominfo dan tim siber untuk melakukan penelusuran.
Pasalnya, klinik aborsi ilegal saat ini sudah sangat terbuka dalam menawarkan jasa praktiknya.

“Nanti kami koordinasi dengan Kominfo, juga nanti dengan siber untuk bisa patroli lagi, karena ini sangat terbuka sekali di website tersebut,” kata Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menggerebek klinik yang menjalani praktik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9/2020).
Ada 10 orang tersangka yang diamanakan dengan inisial LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62) dan RS (25).
Sejumlah tersangka yang diamankan memiliki peranan yang berbeda-beda, yakni mulai dari dokter, sekuriti, petugas kebersihan, sejumlah orang yang membantu dan pasien.

Klinik itu diketahui menjalani praktik aborsi ilegal setiap hari Senin hingga Sabtu dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku yang menjalani praktik aborsi ilegal itu dapat menerima pasien sebanyak 6 orang setiap harinya.

Dari penangkapan para pelaku, polisi berhasil mengamankakn barang bukti berupa sejumlah alat praktik kesehatan, beberapa obat, selimut dan dua buku pendaftaran.
Adapun para pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP, Pasal 348 ayat (1) KUHP, Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Penulis: Muhammad Isa BustomiEditor: Irfan Maullana

https://ift.tt/eA8V8J

from Halo Dunia https://ift.tt/2FZAsls
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu