Halodunia.net – Kepolisian Resor (Polres) Lebak Polda Banten mengungkap kasus penganiayaan berujung kematian terhadap seorang anak oleh orang tua kandungnya. Sang ibu gelap mata membunuh buah hatinya hanya karena sang anak susah memahami pelajaran saat sedang sekolah online.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi membeberkan, kasus ini bermula dari laporan aparat desa dan warga. Kala itu, warga yang sedang berziarah di makam TPU Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten pada 12 September 2020 melihat adanya makam baru yang tidak memiliki batu nisan. Padahal, tidak ada info ada warga sekitar yang meninggal.
Warga pun melaporkan penemuan makam tak bernisan itu ke polisi.
“Menindaklanjuti hal tersebut aparat desa dan warga melakukan pembongkaran makam yang disaksikan oleh Polres Lebak dan dari hasil tersebut ditemukanlah ada mayat anak perempuan yang berusia 9 tahun masih menggunakan pakaian lengkap, dan setelah itu dilakukan identifikasi atas mayat tersebut oleh reskrim Polres Lebak,” ungkapnya, Rabu (16/9).
Edy melanjutkan, di waktu yang berdekatan, Polres Lebak mendapatkan informasi dari Polsek Metro Setia Budi, Jakarta Selatan bahwa ada laporan orang tua yang mengaku kehilangan anaknya. Anak yang hilang memiliki ciri-ciri sama seperti mayat yang ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, laporan tersebut ternyata fiktif. “Dari hasil informasi tersebut, polisi mendatangi alamat dari laporan yang diduga palsu tersebut. Satreskrim Polres Lebak lalu mengamankan orang tua pelaku LH yang merupakan ibu kandung korban, dan IS yang merupakan ayah korban.
LH dan IS ditangkap di rumah kontrakan mereka pada Minggu (13/9) dini hari di Jalan Assofa Raya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Keduanya sengaja membuat laporan fiktif untuk menghilangkan jejak.
Dipukul Dengan Sapu
Edy mengatakan, dari hasil interogasi penyidik, LH dan IS mengakui telah menganiaya korban hingga meninggal karena kesal korban sulit diajari belajar online. Penganiayaan yang dilakukan LH kepada sang anak rupanya bukan kali itu saja.
“Ibu korban menganiaya korban dengan mencubit dan memukul dengan menggunakan gagang sapu sampai anaknya jatuh ke lantai hingga meninggal dunia. Penyidik juga menemukan file foto-foto korban di ponsel pelaku dengan kondisi korban lebam mata dan bengkak mulut,” ungkap dia.
Setelah LH melakukan penganiayaan korban hingga tewas, IS ikut serta membantu membawa dan menguburkan korban ke TPU tersebut. “Menempuh waktu 4 jam dari kediamannya di Kecamatan Larangan, Kota Tanggerang, Banten,” imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut, orang tua korban dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Atas perbuatannya mendapatkan Ancaman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga atau maksimal seumur hidup dikarenakan pelaku orang tua kandung korban,” tegasnya.
https://ift.tt/eA8V8J
0 Comments