Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memberikan tenggat waktu sepekan ini untuk Hadi Pranoto agar memenuhi panggilan pemeriksaan. Sebab, Hadi sudah dua kali gagal diperiksa oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan koordinasi dengan pengacara Hadi. Namun, ditargetkan minggu ini sudah bisa diperiksa.
“Minggu ini kita jadwalkan untuk HP itu, kami masih menunggu koordinasi dr pengacaranya tapi minggu ini untuk menghadirkan HP,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/9).
Yusri mengatakan, apabila Hadi tak kunjung memenuhi pamggilan penyidik, maka polisi akan melayangkan ultimatum. Jika tak kunjung dipenuhi, maka akan ada penjemputan paksa pada panggilan ketiga.
“Nanti akan kita ultimatum. Karena di dalam aturan pemanggilan ketiga yang adalah surat izin membawa,” jelas Yusri.
Sebelumnya, Musisi Anji selaku pemilik akun Dunia Manji dan Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 3 Agustus 2020.
“Hari ini sudah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian pada pukul18.30 WIB. Ini terlapornya disebut di sini jelas ada nama Hadi Pranoto, si profesor yang kemudian di interview sebagai narsum di acara itu. kemudian yang kedua ada pemilik akun YouTube @Duniamanji,” terang Muannas Alaidid usai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Senin (3/8).
Keduanya dilaporkan dengan pasal menyebarkan berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Muannas melaporkan kasus ini dengan membawa serta transkrip wawancara Anji dengan Hadi Pranoto yang sempat diunggah di YouTube dengan durasi kurang lebih setengah jam. Ia menilai pernyataan Hadi sangat berbahaya apabila pernyataannya yang mengklaim telah menemukan obat penangkal Covid-19 ternyata tidak benar. Namun apabila terbukti benar,ia berpandangan harus diapresiasi.
https://ift.tt/336K31r
0 Comments