Hingga saat ini masih ada 5 orang saksi korban yang sudah melaporkan diri ke polisi terkait dengan kasus Gilang Fetish Jarik Unair. Namun, dari hasil interogasi polisi, Gilang mengaku pernah melakukan Fetish Jarik pada setidaknya 25 orang korban.
Banyaknya jumlah korban fetish jarik Gilang ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Johnny Eddizon Isir. Ia menyatakan, tersangka diketahui telah melakukan perbuatan fetish jarik ini sejak 5 tahun atau dalam kurun waktu 2015 hingga terakhir tahun 2020.
Selama kurun waktu itu pula, Gilang di hadapan penyidik mengaku telah mengerjai setidaknya 25 orang korban. “Perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2020. Pengakuannya, ada 25 orang (korban),” tegasnya, Sabtu (8/8).
Meski demikian, hingga saat ini baru ada 5 orang saksi korban saja yang telah memberikan laporannya pada Kepolisian. Untuk itu, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan tetap mengembangkan kasus ini.
“Kita akan gali lebih lanjut terkait dengan hal ini (keterangan tersangka),” pungkasnya.
Ia menambahkan, terkait dengan para korban, polisi telah menggandeng pusat krisis dan konseling center Unair untuk melakukan pendampingan secara psikologis. Selain itu, polisi juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka pada psikiater.
“Kita akan periksakan kejiwaan tersangka pada psikiater nantinya, terkait dengan kecenderungan seksualnya,” ungkapnya.
Polisi tak menjeratnya dengan sangkaan pelecehan seksual atau kesusilaan dan lebih menerapkan pasal dengan sangkaan tindak pidana pengancaman melalui ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, polisi tidak menemukan cukup bukti yang mengarah pada adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka G.
“Pasal 297 KUHP dan pasal 292 KUHP (soal tindak pidana asusila) untuk ancaman terhadap perbuatan dari tersangka ini belum bisa memenuhi anasir-anasir dari elemen di pasal 297 dan pasal 292 KUHP,” tegasnya
Ia juga menyebut alasan soal korban yang bukan anak-anak, sudah dewasa dan sesama jenis. “Selain itu jaraknya juga menggunakan peralatan tadi, memvideokan dan mentransmisikan,” katanya.
Terkait dengan kasus ini, penyidik telah berupaya menggali dan menelaah pasal-pasal yang dapat dijeratkan, termasuk diantaranya pasal yang berkaitan dengan masalah kesusilaan.
“Kami coba menggali, melihat dan menelaah, kira-kira pasal sangkaan yang dapat dijeratkan pada tersangka ini apa saja, termasuk dari pasal 292 (KUHP) dan pasal 297, 296, pokoknya tentang kesusilaan coba kita kaji. Dan sejauh ini belum bisa untuk diterapkan pada perbuatan tersangka. Yang kita terapkan yang terkait dengan UU ITE,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, polisi pun melihat jika tersangka hanya melakukan tindak pidana pengancaman terhadap para korbannya, sehingga mereka terpaksa harus mengikuti kehendak tersangka.
https://ift.tt/3krKcnZ
0 Comments