Ad Code

Responsive Advertisement

Pelaku Pencabulan Viral di Medsos Berhasil Diringkus Polisi Kendari

bacasaja.info Aparat Kepolisian Polres Kendari bersama Polres Lawu Timur kota malili kabupaten Lawu Timur Sulawesi Selatan Berhasil meringkus Pelaku pencabulan dibawah umur yang dilakukan ayah tiri SR (56) tehadap korban AZ (12) tahun.

Dalam Press Conferencenya Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto SIK, mengatakan Pelaku diamankan di salah satu rumah keluarganya di wilayah Luwu. Bahkan pelaku sempat berusaha melarikan diri ketika mengetahui polisi mendatanginya.

Kapolres mengatakan pelaku yang sempat viral di media sosial (Medsos) kini telah berhasil diamankan atas kerja sama Polres Luwu dan Polres Kendari serta langsung di bawa ke Kendari

perbuatan bejat pelaku yang dilakukan terhadap anak tirinya berinisial A (12) berlangsung sejak Juni 2020 hingga April 2021 atau hampir setahun.

Pelaku redisidivis sebelumnya juga pernah mendekam di jeruji besi atas kasus penganiayaan pada tahun 2000 silam

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

The post Pelaku Pencabulan Viral di Medsos Berhasil Diringkus Polisi Kendari appeared first on BACA SAJA ONLINE.



https://ift.tt/3wY0T0F from BACA SAJA ONLINE https://ift.tt/3ssZo77
via BacaSaja

Post a Comment

0 Comments

Close Menu