Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Polri akan menindak tegas apabila ada anggota yang terbukti tergabung dalam kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT.
Menurut dia, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana pasal 11 huruf c, dikatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum. ”Jadi, kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu,” kata Awi seperti dilansir dari Antara di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10).
Namun demikian Awi mengatakan, hingga saat ini belum menerima laporan mengenai adanya anggota Polri yang tergabung dalam kelompok LGBT.
Sebelumnya, isu adanya kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri dikemukakan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan. Burhan mengatakan mengetahui informasi fenomena LGBT dari diskusi di Mabes TNI Angkatan Darat. Hal itu disampaikan Burhan dalam sebuah acara bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang disiarkan melalui akun YouTube Mahkamah Agung RI, 12 Oktober.
”Agak unik yang disampaikan mereka kepada saya yakni mencermati masalah perkembangan LGBT di lingkungan TNI,” kata Burhan.
Burhan juga mengemukakan, isu LGBT itu tidak hanya ada di institusi TNI, tetapi juga ada di institusi Polri. ”Ternyata mereka menyampaikan kepada saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri,” tutur Burhan.
Menurut Burhan, kelompok LGBT TNI-Polri itu dipimpin oleh anggota berpangkat sersan. Sementara anak buahnya ada yang berpangkat letnan kolonel. ”Ini unik. Tapi memang ini kenyataan,” kata Burhan.
Burhan menambahkan bahwa fenomena penyuka sesama jenis ini bukan hal baru. Sebab, pihaknya juga pernah menyidangkan kasus LGBT pertama di lingkungan TNI pada 2008.
https://ift.tt/31dlmAm
0 Comments